Rabu, 24 Juni 2015

Pembaharuan IAR yang Telah Kadaluarsa dan Pengurusan SKAR yang Belum Diterbitkan IARnya

Dengan diterbitkannya surat ORARI Pusat Nomor : B-089/OP/SJ/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 perihal Perpanjangan IAR yang telah habis masa berlakunya dan SKAR yang belum diurus IARnya, maka anggota ORARI khususnya Lokal Purworejo yang telah kadaluarsa IARnya maupun calon anggota yang telah mengikuti UNAR dan mendapatkan SKAR namun belum diurus IARnya pelu memperhatikan ketentuan-ketentuan dari ORPUS.



Pengurus Orlok Purworejo dengan demikian perlu menerbitkan surat ditujukan kepada para anggota yang telah kadaluarsa IARnya maupun calon anggota pemegang SKAR yang belum mengurus IARnya untuk segera melakukan pembaharuan IAR atau pun pengurusan IAR memenuhi ketentuan dalam surat tersebut.

Hal tersebut perlu ditempuh oleh pengurus Orlok Purworejo untuk menghindari menurunnya jumlah anggota yang saat ini terjadi akibat tidak melakukan pembaharuan IAR kadaluarsa. Dengan upaya tersebut, diharapkan anggota Orlok Purworejo yang kembali terdaftar secara resmi kembali meningkat.

Salam
73, Bye!!!

1 komentar:

  1. SKAR saya sudah ada namun hingga kini belum urus IAR apakah masih bisa urus IAR nya ?

    BalasHapus