Selasa, 12 Maret 2019

MENKOMINFO Terbitkan Peraturan Baru Untuk Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk


Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk per tanggal 31 Desember 2018. Peraturan ini menjadi tonggak baru pelayanan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diberikan oleh Dirjen SDPPI secara online. Dengan demikian maka Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dinyatakan tidak berlaku kembali, pun dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 34/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Hal tersebut karena Peraturan Kominfo yang barutelah menyatukan kedua Organisasi ORARI dan RAPI dalam satu peraturan Menteri KOMINFO. Diharapkan dengan penyederhanaan ini menjadi lebih efisien dalam pelayanan oleh Dirjen SDPPI maupun lebih efektif dalam pengendalian penggunaan frekuensi. Silahkan download disini untuk materi Permenkominfo tersebut.

Pedoman Perpanjangan Izin Amatir Radio secara online

ORARI Pusat telah mengeluarkan panduan Alur Proses Perpanjangan Izin Amatir Radio secara online sebagaimana file terlampir. silahkan download disini

Cara Pembayaran Pembaharuan IAR

Menindaklanjuti terbitnya Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2018, maka Dirjen SDPPI telah memberikan pedoman dalam pemabayaran Pembaharuan Izin Amatir Radio (IAR) sebagaimana file berikut. Diharapkan anggota ORARI akan semakin dimudahkan dalam mengurus pembaharuan IAR secara online. @YD2BZR

  silahkan download disini

Senin, 11 Maret 2019

Web SDPPI telah Aktif Sebagai Implementasi Permenkominfo 17/2018

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018, maka Kementerian KOMINFO memberikan layanannya melalui web dengan alamat https://iar-ikrap.postel.go.id/. Seluruh layanan untuk anggota Amatir Radio dilayani melalui web ini termasuk untuk pendaftaran UNAR, informasi mengenai penyelenggaraan UNAR,  regulasi yang berlaku dan lain sebagainya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ORARI Daerah Jawa Tengah telah menerbitkan surat Nomor 029/SEK.PD/II/2019 tanggal 27 Februari 2019. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh ORLOK tersebut disampaikan bahwa berdasarkan surat ORARI Pusat Nomor B.076/OP/SJ/II/2019 tanggal tanggal 25 Februari 2019 bahwa ORDA tidak lagi melayani pembaharuan IAR secara manual karena telah diberikan layanan secara online.

Pada surat tersebut disampaikan pula bahwa Kementerian KOMINFO akan memberikan tagihan invoice melalui email sejumlah nilai yang harus dibayarkan dalam pembaruan IAR sebagai penerimaan negara bukan pajak. Mengingat masa pembayaran mempunyai masa jatuh tempo, maka pemegang IAR harus segera melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempi berakhir. @YD2BZR