Senin, 11 Maret 2019

Web SDPPI telah Aktif Sebagai Implementasi Permenkominfo 17/2018

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018, maka Kementerian KOMINFO memberikan layanannya melalui web dengan alamat https://iar-ikrap.postel.go.id/. Seluruh layanan untuk anggota Amatir Radio dilayani melalui web ini termasuk untuk pendaftaran UNAR, informasi mengenai penyelenggaraan UNAR,  regulasi yang berlaku dan lain sebagainya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ORARI Daerah Jawa Tengah telah menerbitkan surat Nomor 029/SEK.PD/II/2019 tanggal 27 Februari 2019. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh ORLOK tersebut disampaikan bahwa berdasarkan surat ORARI Pusat Nomor B.076/OP/SJ/II/2019 tanggal tanggal 25 Februari 2019 bahwa ORDA tidak lagi melayani pembaharuan IAR secara manual karena telah diberikan layanan secara online.

Pada surat tersebut disampaikan pula bahwa Kementerian KOMINFO akan memberikan tagihan invoice melalui email sejumlah nilai yang harus dibayarkan dalam pembaruan IAR sebagai penerimaan negara bukan pajak. Mengingat masa pembayaran mempunyai masa jatuh tempo, maka pemegang IAR harus segera melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempi berakhir. @YD2BZR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar