Selasa, 12 Maret 2019

MENKOMINFO Terbitkan Peraturan Baru Untuk Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk


Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk per tanggal 31 Desember 2018. Peraturan ini menjadi tonggak baru pelayanan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diberikan oleh Dirjen SDPPI secara online. Dengan demikian maka Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dinyatakan tidak berlaku kembali, pun dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 34/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Hal tersebut karena Peraturan Kominfo yang barutelah menyatukan kedua Organisasi ORARI dan RAPI dalam satu peraturan Menteri KOMINFO. Diharapkan dengan penyederhanaan ini menjadi lebih efisien dalam pelayanan oleh Dirjen SDPPI maupun lebih efektif dalam pengendalian penggunaan frekuensi. Silahkan download disini untuk materi Permenkominfo tersebut.

Pedoman Perpanjangan Izin Amatir Radio secara online

ORARI Pusat telah mengeluarkan panduan Alur Proses Perpanjangan Izin Amatir Radio secara online sebagaimana file terlampir. silahkan download disini

Cara Pembayaran Pembaharuan IAR

Menindaklanjuti terbitnya Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2018, maka Dirjen SDPPI telah memberikan pedoman dalam pemabayaran Pembaharuan Izin Amatir Radio (IAR) sebagaimana file berikut. Diharapkan anggota ORARI akan semakin dimudahkan dalam mengurus pembaharuan IAR secara online. @YD2BZR

  silahkan download disini