Kepada seluruh Anggota ORARI Lokal Purworejo yang telah mendekati
habisnya masa berlaku Izin Amatir Radio (IAR) maka 2 (dua) bulan sebelum IAR
tersebut habis agar melakukan proses pembaharuan IAR dengan melengkapi
syarat-syarat sebagai berikut:- Pengantar dari Pengurus ORARI Lokal Purworejo kepada Pengurus ORARI Daerah Jawa Tengah
- Mengisi Formulir 2, 3, dan 5;
- Mengisi Surat Pernyataan;
- Foto Copy KTP/tanda pengenal lainnya rangkap 2 (dua) lembar;
- Foto copy Izin Amatir Radio (IAR) atau Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) rangkap 2 (dua) lembar;
- Pas Foto Ukuran 2x3 cm berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar;
- Materai Rp. 6.000,00 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Membayar Iuran Anggota ORARI Daerah Jawa Tengah melalui Rekening Giro PT. Pos Indonesia a.n. ORARI Daerah Jawa Tengah Nomor 500.000425.6 dengan besar iuran untuk :
a. Tingkat
Penggalang (YC/YF) Rp. 350.000,00
b. Tingkat
Siaga (YD/YG) Rp. 224.000,00
9. Membayar Iuran Anggota ORARI Lokal Purworejo ke
Sekretariat ORARI Lokal Purworejo, dengan besar iuran untuk:
a. Tingkat
Penggalang (YC/YF) Rp. 120.000,00
b. Tingkat
Siaga (YD/YG) Rp. 72.000,00
10. Untuk Anggota yang IARnya telah Kadaluarsa, maka
wajib menambahkan biaya administrasi ke ORARI Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp.
100.000,00 (sama untuk seluruh tingkatan) dan dibayarkan bersama dengan
pembayaran Iuran ke ORARI Daerah Jawa Tengah melalui Rekening Giro PT. Pos
Indonesia a.n. ORARI Daerah Jawa Tengah Nomor 500.000425.6.
Syarat-syarat tersebut agar
disampaikan kepada Pengurus ORARI Lokal Purworejo untuk diproses ke Pengurus
ORARI Daerah Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar