Selasa, 16 Juni 2015

Pembaharuan IAR Anggota Orlok Purworejo

Kepada seluruh Anggota  ORARI Lokal Purworejo yang telah mendekati habisnya masa berlaku Izin Amatir Radio (IAR) maka 2 (dua) bulan sebelum IAR tersebut habis agar melakukan proses pembaharuan IAR dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pengantar dari Pengurus ORARI Lokal Purworejo kepada Pengurus ORARI Daerah Jawa Tengah
  2. Mengisi Formulir 2, 3, dan 5;
  3. Mengisi Surat Pernyataan;
  4. Foto Copy KTP/tanda pengenal lainnya rangkap 2 (dua) lembar;
  5. Foto copy Izin Amatir Radio (IAR) atau Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR) rangkap 2 (dua) lembar;
  6. Pas Foto Ukuran 2x3 cm berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar;
  7. Materai Rp. 6.000,00 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Membayar Iuran Anggota ORARI Daerah Jawa Tengah melalui Rekening Giro PT. Pos Indonesia a.n. ORARI Daerah Jawa Tengah Nomor 500.000425.6 dengan besar iuran untuk :

a.       Tingkat Penggalang (YC/YF) Rp. 350.000,00
b.      Tingkat Siaga (YD/YG) Rp. 224.000,00

9. Membayar Iuran Anggota ORARI Lokal Purworejo ke Sekretariat ORARI Lokal Purworejo, dengan besar iuran untuk:
a.       Tingkat Penggalang (YC/YF) Rp. 120.000,00
b.      Tingkat Siaga (YD/YG) Rp. 72.000,00

10. Untuk Anggota yang IARnya telah Kadaluarsa, maka wajib menambahkan biaya administrasi ke ORARI Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp. 100.000,00 (sama untuk seluruh tingkatan) dan dibayarkan bersama dengan pembayaran Iuran ke ORARI Daerah Jawa Tengah melalui Rekening Giro PT. Pos Indonesia a.n. ORARI Daerah Jawa Tengah Nomor 500.000425.6.


Syarat-syarat tersebut agar disampaikan kepada Pengurus ORARI Lokal Purworejo untuk diproses ke Pengurus ORARI Daerah Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar